PERMENDIKNAS Nomor 10 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan, yang didalamnya mengatur proses sertifikasi guru dan pengawas sekolah dalam jabatan, baik yang dilaksanakan melalui uji kompetensi maupun pemberian sertifikat langsung.
Dengan demikian, maka PERMENDIKNAS No. 17 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan yang kemudian diperbarui dengan PERMENDIKNAS No. 11 Tahun 2008 dinyatakan tidak berlaku. Perbedaan dalam PERMENDIKNAS No 10 Tahun 2009 ini adalah diaturnya sertifikasi bagi pengawas.
Ingin tahu lebih lengkap isinya? silahkan buka di sini
Filed under: Artikel, Berita | Tagged: Peningkatan Profesionalisme Guru, sertifikasi guru |
Begitu banyak aturan, begitu banyak impian, namun sampai saat ini masih sedikit keberhasilan.
Hehehe..
Ikut ikut andil nggak ya dalam keberhasilan itu?